Berita Terbaru Maret 2010 |
Berita Jan - Feb 2010
|
Kumpulan Berita
2009
Sesi 4 P2M
Angkatan ke II IKA ADVOKAT UI:
Hukum Acara Pidana Pada Praktik beserta
Simulasinya s/d P-21,

Pembicara:
Leo Tobing, S.H. (Founding Partner Leo
Tobing & Partners).
Sabtu 27 Maret 2010 di Grha Toedjoeh Empat &
Co. Jl. Woltermonginsidi 15, Kebayoran Baru
Sesi 5 P2M
Angkatan ke - II IKA ADVOKAT UI:
Penyelesaian Sengketa Hak atas Kekayaan
Intelektual

Pembicara:
Ir. Syarifuddin, S.H., M.H. (Bagian
Pengumuman Direktorat Jendral Hak Kekayaan
Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM).
Sabtu 10 - April 2010 Grha Toedjoeh Empat &
Co.,
Jl. Woltermonginsidi 15, Kebayoran Baru
Sesi 6 P2M
Angkatan ke - II IKA ADVOKAT UI:
Kontrak Dagang Internasional, Anatomi
Kontrak Dagang, Berbagai Prinsip-Prinsip dan
Aturan tentang Kontrak Dagang Internasional,
Simulasi Pembuatan Kontrak Dagang
Internasional.


Pembicara:
Daniel Giniting S.H., LL.M. (Founding Daniel
Ginting Law Firm) ,Sabtu, 24 April 2010,
Grha Toedjoeh Empat &
Co, Jl. Woltermonginsidi 15, Kebayoran Baru
Program Pelatihan
dan Magang IKA ADVOKAT UI
Angkatan Ke-2
Program Pelatihan dan Magang (P2M) IKA
ADVOKAT UI telah memasuki
Angkatan yang Ke-2. Antusiasme para
pesertapun sangat besar, kondisi ini
tercermin dengan selalu penuhnya kelas serta
aktifnya komunikasi dua arah antara para
peserta dengan pembicara. Konsep Pelatihan
P2M Ke-2 pun berkembang, saat ini metode
pelatihan mengkombinasi serta mengadopsi
Sistem Focus Group Discussion dan Role
Playing Simulation. Sampai saat ini Sesi P2M
IKA ADVOKAT UI Ke-2 telah berlangsung
sebanyak tiga sesi. Adapun sesi-sesi yang
telah diselenggarakan sebagai berikut:

Sesi 1 :
Praperadilan dalam Praktek
Pembicara: Septina Putri, S.H., M.H.

Sesi 2 :
Kupas Tuntas Teknik Beracara di Pengadilan
Agama dalam Praktek serta Pembahasan Kasus
Pembicara: Drs. Faizal Kamil, S.H., M.H.
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Sangeti,
Jambi)

Sesi 3 :
Simulasi Uji Tuntas dari Segi Hukum Merger
dan Akuisisi
1. Prinsip-Prinsip dalam melakukan Uji
Tuntas
2. Cara Memperoleh Informasi dan Fakta
Materil
3. Objek Uji Tuntas
4. Tindak Lanjut Atas Penemuan Pelanggaran
saat Melakukan Uji Tuntas
5. Standar Laporan
Pembicara: Mohamad Kadri
(Partner di SSEK Lawfirm)
